BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
Keputusan Menteri PAN Nomor 81 Tahun 1995 tentang Sendi-Sendi Pelayanan Prima
yaitu adanya kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan,
efisien, ekonomis dan tepat waktu . Untuk dapat mewujudkan pelayanan prima
tersebut diperlukan adanya pedoman tentang kejelasan sistem atau prosedur dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan prosedur yang jelas, bagi
pihak-pihak yang berkepentingan akan lebih mudah melakukan kontrol atau
pengawasan.
Sekolah
merupakan lembaga terdepan dari organisasi pemerintah atau publik yang
mempunyai tugas utama memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat
dituntut juga dapat memberikan pelayanan prima . Bentuk Pelayanan ini dapat
dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat adalah proses
pembelajaran terhadap peserta didik. Hasil jasa pelayanan ini memang tidak
dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam waktu yang relatif singkat
tetapi membutuhkan waktu yang panjang selama siswa menempuh pendidikan di
tingkat satuan pendidkan yang mereka ikuti.
Proses
pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang
berkualitas pula. Bentuk dari hasil pelayanan prima pada bidang pendidikan
dilihat dari kualitas hasil pembelajaran disuatu lembaga pendidikan ( sekolah).
Ada tiga ranah yang harus dicapai dalam setiap pembelajaran yaitu pengetahuan
(knowledge), ketrampila (skill) dan sikap (attitude).
Proses
pembelajaran wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007 standar proses yang
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses pembelajaran,
penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Keempat
kegiatan itu menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling mendukung
satu dengan yang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini adalah guru, kepala sekolah dan pengawas
sekolah.
Komponen
ini merupakan segitiga emas keberhasilan proses pembelajaran. Perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran akan berjalan efektif dan efesien apabila
pelaksanaan kepengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah dilakukan dengan benar. Proses
pembelajaran yang berjalan dengan efektif dan efesien berdampak pada hasil
proses pembelajaran. Dengan adanya peningkatan hasil proses pembelajaran
tersebut maka indikator adanya peningkatan pelayanan bidang pendidikan.
Untuk
menjamin semua komponen proses pembelajaran ini berjalan dengan maksimal maka
perlu penetapan prosedur kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas dalam
pelaksanaan proses pembelajaran dalam bentuk standar Operasional Prosedur (SOP)
B. Landasan Hukum
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar
Nasional Pendidikan
5.
Permendinas no 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi
6.
Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses
7.
Permendikbud no.65 tahun 2013 tentang
Standar Proses (K.13)
8.
Permendikbud no.66 tahun 2013 tentang
standar penilaian
9.
Permendikbud no. 67 tahun 2013 tentang
struktur kurikulum
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12.
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
13.
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
14.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
15.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
35 tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
16.
Peraturan Bupati Jember Nomor: 16 tahun
2009 tentang Organisasi dan tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Jember tentang tugas dan fungsi
Kepala UPTD.
C. Ruang Lingkup
1.
Prosedur Perencanaan Pembelajaran
2.
Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran
3.
Prosedur Pelaksanaan Penilaian
Pembelajaran
4.
Prosedur Pelaksanaan supervisi dan
monitoring Pembelajaran
D. Tujuan
1.
Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat
Meningkatkan hasil proses pembelajaran.
2.
Dapat Meningkatkan Mutu Pelayanan bidang
Pendidikan kepada masyarakat
E. Manfaat
1.
Memberikan Prosedur Baku bagi Guru,
Kepala sekolah, dan Pengawas dalam pelaksanaan Proses Pembelajaran di setiap
lembaga sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah kerja UPTD.
2.
Sebagai acuan kontrol bagi pejabat
kepala UPTD, dan pejabat diatasnya serta masyarakat.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A. Pengertian
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Proses Pemberlajaran adalah acuan prosedur buku
dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian serta supervisi akademik.
B. Ketentuan Umum
UMUM
·
Hari sekolah adalah hari
efektif sesuai dengan kalender pendidikan SD RANCAMANGGUNG.
·
Hari Sabtu adalah hari fakultatif yang diisi
dengan pengayaan dan perbaikan, ekstra kurikuler, latihan-latihan dan
kegiatan insidental lainnya.
·
Jam kerja sekolah adalah pukul 07.00 –
15.00 setiap hari, kecuali hari-hari yang ditentukan berbeda.
·
Lingkungan sekolah adalah seluruh area
sekolah dan jalan di depan sekolah.
·
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan
pelaksanaan kurikulum, baik mata pelajaran, muatan lokal, atau pengembangan
diri. Baik dilaksanakan tatap muka di kelas, di luar kelas, teori, praktik,
maupun kegitan pendekatan lainnya.
·
Warga sekolah adalah guru, murid, orang tua
murid, dan masyarakat yang peduli dengan SDNU Banat Banin Lamngan.
·
Guru terdiri dari guru kelas, guru mata
pelajaran, guru pembimbing, dan pelatih kegitan-kegiatan tertentu
KEGIATAN HARIAN
·
Setiap hari Senin dilaksanakan upacara
Bendera. Pada pukul 06.30 bel masuk dibunyikan.
·
Pada hari Selasa, Rabo dan Kamis
dilaksanakan Senam Anak Ceria. Pada pukul 06.45 bel masuk dibunyikan.
·
Pada hari Jum’at dilaksanakan
tadarrus siswa. Pada pukul 06.45 bel masuk dibunyikan.
·
Makan siang dilaksanakan setelah jamaah
shalllat Dhuhur.
·
Dirasah Al Qur’an dilaksanakan untuk
kelas I pada pertemuan pertama dan kelas lainnya pada pertemuan terakhir.
·
Shalat Dhuha dilaksanakan secara munfarid,
dicatat dan diawasi oleh guru.
·
Shalat Dhuhur untuk kelas II dilaksanakan
tersendiri dengan bacaan jahr, dan untuk kelas III ke atas dilaksanakan
secara berjamaah, dimulai dengan adzan, pujian dan iqamah, dan diakhiri dengan
wiridan dan doa.
·
Shalat Ashar untuk kelas III ke atas
dilaksanakan secara berjamaah, dimulai dengan adzan, pujian dan iqamah, dan
diakhiri dengan wiridan dan doa.
·
Shalat Jum’at untuk laki-laki kelas III
ke atas, dilaksanakan di Masjid Agung berngkat bersama dan pulang bersama.
Dengan berbaju seragam.
·
Pada saat sahalat Jum’at, siswa Perempuan
mendapat pembelajaran khusus perempuan.
GURU
Kehadiran guru
·
Guru hadir di sekolah setiap hari
sekolah selama jam kerja sekolah, kecuali guru-guru tertentu yang
ditetapkan tersendiri.
·
Guru hadir selambat-lambatnya 10 menit
sebelum jam tugasnya, dan pulang secepat-cepatnya 10 menit setelah
selesai tugasnya.
·
Setiap hari guru mengisi daftar kehadiran dan
kepulangan.
·
Sebelum pulang, guru merapikan tempat kerjanya
dan berpamitan dengan pimpinan atau guru lainnya yang belum pulang.
·
Guru yang berhalangan hadir menyampaikan ijin
melalui surat, telepon, atau SMS ke nomor sekolah dan menitipkan
tugas ke wali kelas atau guu lainnya.
·
Guru yang meninggalkan sekolah untuk
sementara pada jam kerja mencatat dalam buku “Data guru meninggalkan
sekolah” dan berpamitan pimpinan atau guru yang lain.
Kegiatan guru
Supervisi Akademik
a.
Kepala Sekolah dan Pengawas wajib
merencakan supervisi akademik
b.
Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi
akademik pembelajaran minimal 1 kali satu minggu setiap guru di lembaganya.
c.
Pengawas Sekolah wajib melakukan
supervisi akademik pembelajaran minimal dua Sekolah dalam satu minggu diwilayah
binaanya.
d.
Secara berjenjang dan berkala Kepala sekolah
melaporkan hasil supervisi kepada pengawas dan pengawas melaporkan hasil
supervisi kepada kepala UPTD Pendidikan.
Monitoring
a.
Kepala UPTD wajib merencanakan dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran.
b.
Kepala UPTD Pendidikan wajib melakukan
monitoring proses pembelajaran minimal 1 kali selama triwulan di setiap lembaga
diwilayah kerjanya.
c.
Kepala UPTD wajib melakukan koordinasi dengan Pengawas
Sekolah dan Kepala Sekolah sebagai tindak lanjut monitoring dan evluasi.
1. Penyambutan kehadiran Murid
·
Setiap guru mendapat giliran
piket menyambut kehadiran murid.dan harus hadir sebelum pukul
06.30
·
Guru piket menyambut kehadiran murid di
belakang pintu gerbang sekolah dengan bersalaman.
·
Guru piket menangani murid yang
terlambat dengan menayakan sebab-sebab keterlambatannya dan mencatat di
buku catatan .
·
Guru piket bisa memberikan sangsi
kepada murid bila dipandang perlu dengan sangsi yang mendidik.
2. Kegiatan Pembelajaran.
·
Guru melaksanakan pembelajaran sesuai
dengan penugasannya.
·
Guru yang bertugas di pertemuan pertama
memimpin siswa membaca doa dan surat Al Fatihah kemudian bertadarrus sesuai
dengan daftar bacaannya.
·
Guru sudah berada di kelas atau tempat
pembelajaran setidaknya lima menit sebelum jam tugasnya.
·
Guru memasuki kelas atau tempat pembelajaran
tidak harus menunggu guru sebelumnya keluar atau mengakhiri pembelajaran.
·
Guru membuka proses pembelajaran dengan
mengucapkan salam, membca atau menulis Basmalah di papan atau proyektor,
kemudian Ice Breaking atau peningkatan konsentrasi siswa.
·
Guru menyampaikan pembelajaran sesuai
Rencana Pembelajaran, dan dengan memperhatikan unsur PAIKEM.
·
Guru menutup pembelajaran dengan
membaca Hamdalah dan salam, dan khusus pertemuan terakhir memimpin membaca
surat Al Ashr.
·
Guru yang melaksanakan pembelajran di luar
kelas termasuk olahraga, memulai pembelajaran dari dalam kelas untuk
mempersiapan peralatan dan semacamnya.
3. Kegiatan Non
Pembelajaran
·
Guru mengerjakan persiapan, penilaian,
dan administrasi pembelajaran di sekolah pada jam kerja
di tempat kerjanya masing-masing.
- Tempat kerja guru/wali kelas di
kelasnya masing-masing, guru dengan tugas khusus di ruangnya
masing-masing, sedangkan pimpinan dan guru lainnya di kantor.
- Guru yang mendapat tugas untuk
ke luar sekolah, harus berangkat dari sekolah dan pulang ke sekolah bila
masih pada jam kerja.
- Waktu istirahat bagi guru lebih
kurang satu jam dan dilaksanakan secara kondisional menyesuaikan dengan
pelaksanaan tugas masing-masing.
4.
Pembinaan kepribadian siswa
·
Guru yang melaksanakan kegiatan bersama siswa
bertanggungjawab atas pembinaan kepribadian siswa dan permasalahannya
saat itu.
·
Guru wali kelas bertanggungjawab atas
pembinaan kepribadian dan menangani permasalahan siswa yang terjadi di
kelasnya.
·
Guru atau wali kelas dalam menangani
permasalahan siswa dapat meminta bantuan kepada guru lain.
·
Permasalahan siswa di sekolah bila
dipandang perlu bisa dilaporkan kepada orang tua siswa oleh wali kelas, urusan
kesiswaan atau kepala sekolah.
Kode Etik Guru
·
Guru masuk ruang mengucapkan salam dan
berjabat tangan dengan guru sesama lelaki atau sesama perempuan
yang lebih dahulu hadir, kecuali bila sedang berlangsung kegiatan pembelajaran
atau kegiatan lainnya.
·
Di lingkungan sekolah guru menyapa sesama
guru dengan sapaan ustadz atau ustadzah, dan selalu menggunakan bahasa resmi
atau sopan.
·
Di lingkungan sekolah guru membiasakan
berkomunikasi dengan siswa menggunakan bahasa Inggris atau Arab, dan
tidak sekali-kali menggunakan bahasa Jawa ngoko
·
Guru berkomunikasi dengan wali murid atau
masyarakat dengan bahasa dan sikap yang sopan serta menjaga kehormatan diri dan
kehormatan wali murid atau masyarakat.
·
Di hari-hari sekolah Guru hadir di sekolah
berpakaian seragam seperti yang telah disepakati, bersepatu, dan berkopyah bagi
laki-laki, meskipun tidak sedang bertugas.
·
Guru selalu menjaga penampilan yang
islami dalam berpakaian, berbicara dan bertingkahlaku, baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
·
Guru selalu menjaga kedisiplinan,
ketertiban, kebersihan, keindahan lingkungan sekolah.
·
Guru membiasakan diri melaksanakan shalat
dhuha di sekolah
·
Di tempat pembelajaran dan di ruang kerja
guru tidak dibenarkan makan, minum, kecuali air putih.
·
Pada saat kegiatan pembelajaran atau kegiatan
lainnya, guru tidak dibenarkan mengoperasikan HP atau alat komunikasi lainnya,
kecuali untuk kepentingan kegiatan itu.
·
Guru dipersilakan makan atau minum di ruang
istirahat guru atau kantin.
·
Guru tidak dibenarkan merokok di
seluruh lingkungan sekolah.
Reward dan Punishment
·
Guru yang melaksanakan tugas dengan baik
sesuai dengan standar prosedur akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk
insentif atau bentuk lainnya, sesuai dengan tingkat dedikasinya.
·
Guru yang membimbing siswa dan berhasil
mendapatkan kejuaraan akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam,
kenang-kenangan atau hadiah.
·
Guru yang melanggar standar prosedur akan
dikenai sangsi berupa teguran, pembinaan, dan pemberhentian.
SISWA
Kehadiran
Siswa
·
Pada hari Senin, siswa hadir
selambat-lambatnya pukul 06.30, dan pada hari lainnya pukul
06.45.
·
Siswa hadir mengucapkan salam dan
berjabat tangan dengan guru dan sesama siswa putra dengan putra dan putri
dengan putri.
·
Pada hari Senin, siswa yang
hadir ketika Upacara Bendera berlangsung, tidak
diperkanankan masuk halaman sekolah terlebih dahulu. Dan
diperbolehkan masuk setelah upacara selesai.
·
Pada hari yang lain, siswa yang hadir ketika
senam atau tadarrus sedang berlangsung, dapat langsung bergabung dengan
kegiatannya itu.
·
Siswa yang terlambat ditanyai terlebih dahulu
sebab keterlambatannya dan dicatat dalam buku “catatan keterlambatan siswa”
oleh guru piket atau guru pada pertemuan pertama di kelasnya.
·
Siswa yang masuk kelas atau tempat
pembelajaran, ketika pembelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat dan
berlaku sebagaimana ketentuan di atas.
·
Siswa terlambat yang sudah melalui proses
sebagaimana di atas dapat diijinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran,
kecuali dalam keadaan lain.
Kepulangan
Siswa
·
Siswa pulang sebagaimana
jadwal kegiatan pembelajaran yang telah diedarkan.
·
Kepulangan yang tidak sesuai dengan jadwal
kegiatan pembelajaran, akan diberitahukan kepada siswa atau orang tua
minimal sehari sebelumnya.
·
Dalam keadaan tertentu, kepulangan siswa yang
tidak sesuai jadwal bersifat mendadak, maka sekolah akan menelpon atau SMS
kepada orang tua bagi siswa yang membutuhkan penjemputan.
·
Siswa karena sebab tertentu, seperti
sakit yang oleh sekolah perlu dipulangkan, maka siswa akan diantar
oleh guru atau dikonfirmasikan kepada orang tua untuk dijemput.
·
Siswa yang dijempuy karena ada
keperluan untuk pulang atau untuk sementara, harus minta ijin kepada
wali kelas atau guru yang memberikan pembelajaran pada saat itu, dan
menjelaskan keperluannya.
·
Siswa berdoa dan membaca surat Al
Ashr terlebih dahulu dengan dipimpin oleh guru di dalam kelas atau
di mushalla.
·
Siswa yang masih menunggu jemputan, harus
menunggu di dalam lingkungan sekolah.
·
Siswa yang diantar pulang oleh yang bukan
biasanya menjemput, harus memberitahukan kepada salah satu guru yang
ada.
·
Para penjemput diperbolehkan masuk di halaman
sekolah dengan kendaraan roda duanya, bila dipandang tidak mengganggu.
Ketidakhadiran Siswa
·
Siswa diperbolehkan tidak hadir apabila
benar-benar sakit atau keperluan keluarga yang sangat penting, dan orang tua
menyampaikan ijin secara langsung atau tertulis ke pihak sekolah.
·
Siswa yang tidak hadir dan orang
tua tidak menyampaikan ijin kepada sekolah, dianggap alpha atau tidak hadir
tanpa keterangan.
·
Siswa yang tidak hadir tiga hari
berturut-turut tanpa ada keterangan, atau ada ijin yang terlalu lama, pihak
sekolah akan menghubungi orang tua/walinya untuk
konfirmasi.
·
Siswa sebgaimana diatas bila orang tua/wali
tidak dapat dihubungi, setelah dikonfirmasi beberapa kali dan tidak ada
perkembangan, maka sekolah menganggap oang tua telah mengambil kembali
putranya.
Kegiatan Pembelajaran
·
Saat tanda masuk berbunyi siswa meninggalkan
seluruh kegiatan bermain atau lainnya dan langsung memasuki kelas atau tempat
pembelajaran, dengan terlebih dulu mengemasi alat permainannya dan
mengembalikannya ke tempatnya.
·
Siswa memasuki kelas atau tempat
pembelajaran dengan berpakaian seragam yang lengkap dan rapi.
·
Dalam mengikuti pembelajaran siswa diharuskan
:
1.
Bersungguh-sungguh
dan berkonsentrasi
2.
Menempati tempat
yang telah diatur oleh guru
3.
Menggunakan buku
dan peralatan milik sendiri
4.
bila membutuhkan
pinjam milik teman, maka minta ijin yang mempunyai
5.
Dalam mengikuti pembelajaran siswa tidak
diperbolehkan :
6.
Membuat gaduh dan Mengganggu temannya
7.
Membawa mainan,
HP, atau semacamnya
8.
keluar dari tempat
pembelajaran tanpa meminta ijin guru.
Istirahat
dan bermain
·
Siswa istirahat dari kegiatan pembelajaran
setelah dipersilakan oleh guru.
·
Pada waktu istirahat siswa diperbolehkan
untuk bermain dihalaman, membeli makanan dan minuman, membaca buku di
perpustakaan, atau kegiatan lainnya di luar kelas.
·
Pada waktu istirahat siswa tidak
diperbolehkan keluar dari halaman sekolah, kecuali setelah
mendapatkan ijin dari guru.
·
Siswa tidak diperbolehkan bermain di dalam
kelas atau ruang lainnya.
·
Selesai bermain, siswa mengemasi alat-alat
permainannya dan mengembalikan di tempatnyha.
·
Shalat
·
Siswa kelas I melaksanakan pembelajaran
shalat dalam bentuk menghafal bacaan dan doa, serta latihan
gerakan yang terintegrasi dengan mata pelajaran Fiqih.
·
Siswa kelas II melaksanakan pembelajaran
shalat setiap hari untuk shalat Dhuhur, dengan seluruh bacaannya
diucapkan secara jahr, dan dibimbing oleh guru.
·
Siswa kelas III ke atas melaksanakan shalat
Dhuha pada waktu istirahat pertama, secara munfarid diawasi oleh guru dan
dicatat dalam buku catatan shalat.
·
Selesai kegiatan pembelajaran sebelum
istirahat ke-2, Siswa kelas III ke atas melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah
yang didahului dengan adzan pujian dan iqamah serta diakhiri dengan wirid dan
doa. Dan dibimbing oleh beberapa guru.
·
Sebelum pulang siswa kelas III ke atas
melaksanakan shalat Ashar sebagaimana shalat dhuhur.
·
Siswa kelas III ke atas laki-laki
melaksanakan shalat Jum’at di Masjid Agung dengan berangkat dan pulang bersama,
berkumpul dalam satu lokasi, serta berpakaian seragam.
·
Makan
·
Wali murid mengantarkan makan siang siswa ke
sekolah dan meletakkan di tempat yang disediakan.
·
Siswa tidak diperbolehkan pulang
untuk makan atau mengambil makan.
·
Siswa makan di tempat yang sudah disediakan,
dengan terlebih dahulu membaca basmalah dan doa.
·
Selesai makan siswa mengemasi dan
membersihkan tempat dan ruang makan, serta membuang sampah-sampah di tempat
sampah.
Reward dan Punishment
·
Siswa yang berprilaku sesuai dengan standar
operasional, akan mendapatkan poin penilaian yang include dalam penilaian
raport.
·
Siswa yang mendapatkan prstasi akademik, baik
di sekolah maupun di luar sekolah, akan medapatkan penghargaan, berupa tanda
penghargaan, surat keterangan, hadiah, atau bentuk lain sesuai tingkat
prestasinya.
·
Siswa yang melanggar standar operasional akan
diberikan sangsi, berupa peringatan, penjeraan, pembinaan bersama
orang tua/wali, dan pengemblian kepada orang tua/wali. Sesuai dengan tingkat
pelanggarannya.
ORANG
TUA/WALI MURID
Kehadiran
di Sekolah
·
Orang tua/Wali Murid atau yang mewakili dapat
hadir ke sekolah untuk :
1.
mengantar atau
menjemput putranya
2.
menyelesaikan
administrasi dan keuangan putranya
3.
mengantarkan
sesuatu untuk putranya
4.
menyampaikan ijin
bila putranya tidak masuk.
·
Orang tua/wali murid akan diundang oleh
sekolah untuk :
1.
untuk konfirmasi
bila terjadi masalah yang berkaitan dengan putranya.
Membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan program sekolah
menerima raport / laporan perkembangan
pendidikan putranya setiap semester.
·
Orang tua/wali murid atas inisiatifnya
sendiri sewaktu-waktu dapat hadir di sekolah untuk :
1.
memberi atau
meminta keterangan tentang putranya
2.
memberikan saran,
pendapat, atau kritik demi perkembangan sekolah.
·
Orang tua/wali murid yang hadir ke sekolah
dapat menemui langsung dengan guru atau petugas yang dituju atau
yang dapat mewakilinya.
·
Orang tua/wali murid yang hadir di sekolah
diterima di ruang tamu atau tempat kerja guru atau petugas yang ditemuainya.
Komunikasi
dan konsultasi
·
Orang tua / wali murid diharapkan memberikan
nomor telepon, HP, e mail, atau nomor lain yang dapat dihubungi kepada sekolah.
·
Orang tua / wali murid diharapkan
mencatat/menyimpan nomor telepon sekolah, kepala sekolah, dan guru-guru
utamanya wali kelas putranya.
·
Orang tua / wali murid dapat berkonsultasi sewaktu-waktu,
di luar jam kerja dengan kepala sekolah atau guru utamanya wali kelas berkaitan
perkembangan putranya, baik langsung maupun melalaui telepon, di rumah guru
yang bersangkutan, atau mungkin guru hadir di rumah wali murid.
INSTITUSI DAN MASYARAKAT
·
Tamu dari dinas atau institusi lain diterima
oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya di ruang tamu untuk mendapatkan
pelayanan sesuai kepentingannya.
·
Penelitian, kerja praktik, magang, dan
semacamnya baik yang diajukan oleh pribadi atau lembaga, harus mengajukan
terlebih dahulu, dengan menyampaikan proposal kegiatan.
·
Pengajuan kerjasama oleh institusi, lembaga,
organisasi, atau pribadi dapat diterima apabila tidak mengganggu kegiatan
sekolah dan saling menguntungkan.
·
Pengajuan promosi produk, sosialisasi,
dan demo atau pameran yang langsung kepada murid atau guru tidak diperbolehkan,
kecuali sosialisasi untuk melanjutkan sekolah.
LAIN
– LAIN
·
Dari ketentuan standar operasional prosedur
ini memungkinkan dirumuskannya tata tertib untuk setiap bagian yang membutuhkan
adanya tata tertib khusus.
·
Hal-hal yangbelum tercantum dalam standar
operasional prosuder ini akan diatur kemudaian sebagai suplement atau
perbaikan.
BAB III
PENUTUP
Demikian Standart
Operating Procedure (SOP) ini dibuat, agar dapat memberikan manfaat dan ketertiban
dalam pembelajaran di SDN Rancamanggung. Apabila ada kesalahan maka akan
ditindaklanjuti sebagai proses koreksi.
Rancamanggung, Juli 2014
Kepala Sekolah
Hj. Ining Kurnianingsih, S,Pd., MM.Pd
NIP. 19670413 199103 2
006