Kamis, 01 Januari 2015

SOP SEKOLAH DASAR NEGERI RANCAMANGGUNG

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 81 Tahun 1995 tentang Sendi-Sendi Pelayanan Prima yaitu adanya kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis dan tepat waktu . Untuk dapat mewujudkan pelayanan prima tersebut diperlukan adanya pedoman tentang kejelasan sistem atau prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan prosedur yang jelas, bagi pihak-pihak yang berkepentingan akan lebih mudah melakukan kontrol atau pengawasan.
Sekolah merupakan lembaga terdepan dari organisasi pemerintah atau publik yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat dituntut juga dapat memberikan pelayanan prima . Bentuk Pelayanan ini dapat dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat adalah proses pembelajaran terhadap peserta didik. Hasil jasa pelayanan ini memang tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam waktu yang relatif singkat tetapi membutuhkan waktu yang panjang selama siswa menempuh pendidikan di tingkat satuan pendidkan yang mereka ikuti.
Proses pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang berkualitas pula. Bentuk dari hasil pelayanan prima pada bidang pendidikan dilihat dari kualitas hasil pembelajaran disuatu lembaga pendidikan ( sekolah). Ada tiga ranah yang harus dicapai dalam setiap pembelajaran yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampila (skill) dan sikap (attitude).
Proses pembelajaran wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  No. 41 tahun 2007 standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Keempat kegiatan itu menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling mendukung satu dengan yang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan  ini adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Komponen ini merupakan segitiga emas keberhasilan proses pembelajaran. Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran akan berjalan efektif dan efesien apabila pelaksanaan kepengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan dengan benar.  Proses pembelajaran yang berjalan dengan efektif dan efesien berdampak pada hasil proses pembelajaran. Dengan adanya peningkatan hasil proses pembelajaran tersebut maka indikator adanya peningkatan pelayanan bidang pendidikan.
Untuk menjamin semua komponen proses pembelajaran ini berjalan dengan maksimal maka perlu penetapan prosedur kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas dalam pelaksanaan proses pembelajaran dalam bentuk standar Operasional Prosedur (SOP)
B.     Landasan Hukum
1.        Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.        Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
5.        Permendinas no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
6.        Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
7.        Permendikbud no.65 tahun 2013 tentang Standar Proses (K.13)
8.        Permendikbud no.66 tahun 2013 tentang standar penilaian
9.        Permendikbud no. 67 tahun 2013 tentang struktur kurikulum
10.    Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16  Tahun  2007  tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12.    Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya.
13.    Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan      Reformasi Birokrasi  Nomor  21  Tahun  2010  tentang  Jabatan  Fungsional  Pengawas Sekolah  dan  Angka Kreditnya. 
14.    Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  28  Tahun  2010  tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
15.    Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  35  tahun  2010  tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
16.    Peraturan Bupati Jember Nomor: 16 tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja Unit  Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Jember tentang tugas dan fungsi Kepala UPTD.

C.     Ruang Lingkup
1.        Prosedur Perencanaan Pembelajaran
2.        Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran
3.        Prosedur Pelaksanaan Penilaian Pembelajaran
4.        Prosedur Pelaksanaan supervisi dan monitoring Pembelajaran

D.    Tujuan
1.        Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat Meningkatkan  hasil proses pembelajaran.
2.        Dapat Meningkatkan Mutu Pelayanan bidang Pendidikan kepada masyarakat
E.     Manfaat
1.        Memberikan Prosedur Baku bagi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas dalam pelaksanaan Proses Pembelajaran di setiap lembaga sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah kerja UPTD.
2.        Sebagai acuan kontrol bagi pejabat kepala UPTD, dan pejabat diatasnya serta masyarakat.




BAB II
GAMBARAN UMUM

A.    Pengertian
Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Pemberlajaran adalah acuan prosedur buku dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian serta supervisi akademik.

B.     Ketentuan Umum

UMUM 
·           Hari  sekolah adalah  hari efektif  sesuai dengan kalender pendidikan  SD RANCAMANGGUNG.
·           Hari Sabtu adalah hari fakultatif yang diisi dengan  pengayaan dan perbaikan, ekstra kurikuler, latihan-latihan dan kegiatan insidental lainnya.
·           Jam kerja sekolah adalah  pukul 07.00 – 15.00 setiap hari, kecuali hari-hari yang ditentukan  berbeda.
·           Lingkungan sekolah adalah  seluruh area sekolah dan jalan di depan  sekolah.
·           Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan pelaksanaan kurikulum, baik mata pelajaran, muatan lokal, atau pengembangan diri. Baik dilaksanakan tatap muka di kelas, di luar kelas, teori, praktik, maupun kegitan pendekatan lainnya.
·           Warga sekolah adalah guru, murid, orang tua murid, dan masyarakat yang peduli dengan SDNU Banat Banin Lamngan.
·           Guru terdiri dari guru kelas, guru mata pelajaran, guru pembimbing, dan pelatih kegitan-kegiatan tertentu

KEGIATAN  HARIAN 
·           Setiap hari Senin dilaksanakan upacara Bendera. Pada pukul 06.30 bel  masuk dibunyikan.
·           Pada hari  Selasa, Rabo dan Kamis  dilaksanakan Senam  Anak Ceria. Pada pukul 06.45 bel masuk dibunyikan.
·           Pada  hari Jum’at  dilaksanakan tadarrus  siswa. Pada pukul 06.45  bel masuk dibunyikan.
·           Makan siang dilaksanakan setelah jamaah shalllat Dhuhur.
·           Dirasah Al Qur’an  dilaksanakan untuk kelas I pada pertemuan pertama dan kelas lainnya pada pertemuan terakhir.
·           Shalat Dhuha dilaksanakan secara munfarid, dicatat dan diawasi oleh guru.
·           Shalat Dhuhur untuk kelas II dilaksanakan tersendiri  dengan bacaan jahr, dan untuk kelas III ke atas dilaksanakan secara berjamaah, dimulai dengan adzan, pujian dan iqamah, dan diakhiri dengan wiridan dan doa.
·           Shalat Ashar untuk kelas III ke atas dilaksanakan secara berjamaah, dimulai dengan adzan, pujian dan iqamah, dan diakhiri dengan wiridan dan doa.
·           Shalat Jum’at  untuk laki-laki kelas III ke atas, dilaksanakan di Masjid Agung berngkat bersama dan pulang bersama. Dengan berbaju seragam.
·           Pada saat sahalat Jum’at, siswa Perempuan mendapat pembelajaran khusus perempuan.


GURU
Kehadiran guru

·           Guru hadir di sekolah  setiap hari sekolah  selama jam kerja sekolah, kecuali guru-guru tertentu yang ditetapkan tersendiri.
·           Guru hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam tugasnya, dan pulang secepat-cepatnya  10 menit setelah selesai tugasnya.
·           Setiap hari guru mengisi daftar kehadiran dan kepulangan.
·           Sebelum pulang, guru merapikan tempat kerjanya dan berpamitan dengan pimpinan atau guru lainnya yang belum pulang.
·           Guru yang berhalangan hadir menyampaikan ijin melalui surat, telepon, atau SMS  ke nomor sekolah dan menitipkan tugas  ke wali kelas atau guu lainnya.
·           Guru yang meninggalkan sekolah untuk sementara pada jam kerja mencatat dalam buku “Data guru meninggalkan sekolah”  dan berpamitan  pimpinan atau guru yang lain.

Kegiatan  guru
Supervisi Akademik
a.           Kepala Sekolah dan Pengawas wajib merencakan supervisi akademik
b.           Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi akademik pembelajaran minimal 1 kali satu minggu setiap guru di lembaganya.
c.           Pengawas Sekolah wajib melakukan supervisi akademik pembelajaran minimal dua Sekolah dalam satu minggu diwilayah binaanya.
d.          Secara berjenjang dan berkala Kepala sekolah melaporkan hasil supervisi kepada pengawas dan pengawas melaporkan hasil supervisi kepada kepala UPTD Pendidikan.

Monitoring
a.         Kepala UPTD wajib merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran.
b.        Kepala UPTD Pendidikan wajib melakukan monitoring proses pembelajaran minimal 1 kali selama triwulan di setiap lembaga diwilayah kerjanya.
c.         Kepala UPTD  wajib melakukan koordinasi dengan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah sebagai tindak lanjut monitoring dan evluasi.
 1. Penyambutan  kehadiran Murid
·           Setiap  guru  mendapat giliran piket  menyambut kehadiran murid.dan harus  hadir sebelum pukul  06.30
·           Guru  piket menyambut kehadiran murid di belakang pintu gerbang sekolah dengan bersalaman.
·           Guru piket  menangani murid yang terlambat dengan menayakan sebab-sebab keterlambatannya dan  mencatat di buku  catatan .
·           Guru piket  bisa memberikan sangsi  kepada murid  bila dipandang perlu dengan sangsi yang  mendidik.
2. Kegiatan Pembelajaran.
·         Guru melaksanakan pembelajaran  sesuai dengan penugasannya.
·         Guru yang bertugas di pertemuan pertama memimpin siswa membaca doa dan surat Al Fatihah kemudian bertadarrus sesuai dengan daftar bacaannya.
·         Guru sudah berada di kelas atau tempat pembelajaran setidaknya lima menit sebelum jam tugasnya.
·         Guru memasuki kelas atau tempat pembelajaran tidak harus menunggu guru sebelumnya keluar atau mengakhiri pembelajaran.
·         Guru membuka proses pembelajaran  dengan mengucapkan salam, membca  atau menulis Basmalah di papan atau proyektor, kemudian Ice Breaking  atau peningkatan konsentrasi siswa.
·         Guru menyampaikan pembelajaran  sesuai Rencana Pembelajaran, dan dengan memperhatikan unsur PAIKEM.
·         Guru  menutup pembelajaran dengan membaca Hamdalah dan salam, dan khusus pertemuan terakhir memimpin membaca surat Al Ashr.
·         Guru yang melaksanakan pembelajran di luar kelas termasuk olahraga, memulai pembelajaran dari dalam kelas untuk mempersiapan peralatan dan semacamnya.
 3. Kegiatan Non Pembelajaran
·         Guru mengerjakan  persiapan, penilaian, dan administrasi pembelajaran  di sekolah  pada  jam  kerja di tempat kerjanya masing-masing.
  • Tempat kerja guru/wali kelas di kelasnya masing-masing, guru dengan tugas khusus di ruangnya masing-masing, sedangkan pimpinan dan guru lainnya di kantor.
  • Guru yang mendapat tugas untuk ke luar sekolah, harus berangkat dari sekolah dan pulang ke sekolah bila masih pada jam kerja.
  • Waktu istirahat bagi guru lebih kurang satu jam dan dilaksanakan secara kondisional menyesuaikan dengan pelaksanaan tugas masing-masing.

4. Pembinaan kepribadian siswa
·           Guru yang melaksanakan kegiatan bersama siswa bertanggungjawab atas pembinaan kepribadian siswa dan permasalahannya  saat itu.
·           Guru wali kelas bertanggungjawab atas pembinaan kepribadian dan menangani permasalahan siswa yang terjadi di kelasnya.
·           Guru atau wali kelas dalam menangani permasalahan siswa dapat meminta bantuan kepada guru lain.
·           Permasalahan  siswa di sekolah bila dipandang perlu bisa dilaporkan kepada orang tua siswa oleh wali kelas, urusan kesiswaan atau kepala sekolah.

Kode  Etik  Guru
·           Guru masuk ruang mengucapkan salam dan berjabat tangan  dengan  guru sesama lelaki atau sesama perempuan yang lebih dahulu hadir, kecuali bila sedang berlangsung kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
·           Di lingkungan sekolah guru menyapa sesama guru dengan sapaan ustadz atau ustadzah, dan selalu menggunakan bahasa resmi atau sopan.
·           Di lingkungan sekolah guru membiasakan berkomunikasi dengan siswa menggunakan bahasa Inggris  atau Arab, dan tidak sekali-kali menggunakan bahasa Jawa ngoko
·           Guru berkomunikasi dengan wali murid atau masyarakat dengan bahasa dan sikap yang sopan serta menjaga kehormatan diri dan kehormatan wali murid atau masyarakat.
·           Di hari-hari sekolah Guru hadir di sekolah berpakaian seragam seperti yang telah disepakati, bersepatu, dan berkopyah bagi laki-laki, meskipun tidak sedang bertugas.
·           Guru selalu menjaga penampilan yang islami  dalam berpakaian, berbicara dan bertingkahlaku, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
·           Guru selalu menjaga  kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan lingkungan sekolah.
·           Guru membiasakan diri melaksanakan shalat dhuha di sekolah
·           Di tempat pembelajaran dan di ruang kerja guru tidak dibenarkan makan, minum, kecuali  air putih.
·           Pada saat kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya, guru tidak dibenarkan mengoperasikan HP atau alat komunikasi lainnya, kecuali untuk kepentingan kegiatan itu.
·           Guru dipersilakan makan atau minum di ruang istirahat guru atau kantin.
·           Guru  tidak dibenarkan merokok  di seluruh lingkungan sekolah.




Reward  dan Punishment
·           Guru yang melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar prosedur akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif atau bentuk lainnya, sesuai dengan tingkat dedikasinya.
·           Guru yang membimbing siswa dan berhasil mendapatkan kejuaraan akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam, kenang-kenangan atau hadiah.
·           Guru yang melanggar standar prosedur akan dikenai sangsi  berupa teguran, pembinaan, dan pemberhentian.

SISWA
Kehadiran Siswa
·            Pada hari Senin, siswa hadir selambat-lambatnya  pukul 06.30, dan pada hari lainnya  pukul 06.45.
·            Siswa hadir  mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan guru dan sesama siswa putra dengan putra dan putri dengan putri.
·            Pada hari Senin, siswa yang hadir  ketika Upacara Bendera berlangsung, tidak diperkanankan  masuk halaman sekolah terlebih dahulu. Dan diperbolehkan masuk setelah upacara selesai.
·            Pada hari yang lain, siswa yang hadir ketika senam atau tadarrus sedang berlangsung, dapat langsung bergabung dengan kegiatannya itu.
·            Siswa yang terlambat ditanyai terlebih dahulu sebab keterlambatannya dan dicatat dalam buku “catatan keterlambatan siswa” oleh guru piket atau guru pada pertemuan pertama di kelasnya.
·            Siswa yang masuk kelas atau tempat pembelajaran, ketika pembelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat dan berlaku sebagaimana ketentuan di atas.
·            Siswa terlambat yang sudah melalui proses sebagaimana di atas dapat diijinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran, kecuali dalam keadaan lain.

Kepulangan Siswa
·            Siswa  pulang sebagaimana jadwal  kegiatan pembelajaran yang telah diedarkan.
·            Kepulangan yang tidak sesuai dengan jadwal kegiatan pembelajaran, akan diberitahukan kepada siswa atau orang tua minimal sehari sebelumnya.
·            Dalam keadaan tertentu, kepulangan siswa yang tidak sesuai jadwal bersifat mendadak, maka sekolah akan menelpon atau SMS kepada orang tua bagi siswa yang membutuhkan penjemputan.
·            Siswa karena sebab tertentu, seperti sakit  yang oleh sekolah perlu dipulangkan, maka siswa akan diantar oleh guru atau dikonfirmasikan kepada orang tua untuk dijemput.
·            Siswa yang dijempuy  karena ada keperluan  untuk pulang atau untuk sementara, harus minta ijin kepada wali kelas atau guru yang memberikan pembelajaran pada saat itu, dan menjelaskan keperluannya.
·            Siswa berdoa dan membaca surat Al Ashr  terlebih dahulu dengan dipimpin oleh guru di dalam kelas atau di mushalla.
·            Siswa yang masih menunggu jemputan, harus menunggu di dalam lingkungan sekolah.
·            Siswa yang diantar pulang oleh yang bukan biasanya menjemput, harus memberitahukan  kepada salah satu guru yang ada.
·            Para penjemput diperbolehkan masuk di halaman sekolah dengan kendaraan roda duanya, bila dipandang tidak mengganggu.

Ketidakhadiran  Siswa
·            Siswa diperbolehkan tidak hadir apabila benar-benar sakit atau keperluan keluarga yang sangat penting, dan orang tua menyampaikan ijin secara langsung atau tertulis ke pihak sekolah.
·            Siswa yang tidak hadir dan  orang tua tidak menyampaikan ijin kepada sekolah, dianggap alpha atau tidak hadir tanpa keterangan.
·            Siswa yang tidak hadir  tiga hari berturut-turut tanpa ada keterangan, atau ada ijin yang terlalu lama, pihak sekolah  akan menghubungi  orang tua/walinya untuk konfirmasi.
·            Siswa sebgaimana diatas bila orang tua/wali tidak dapat dihubungi, setelah dikonfirmasi beberapa kali dan tidak ada perkembangan, maka sekolah menganggap oang tua telah mengambil kembali putranya.

Kegiatan  Pembelajaran
·            Saat tanda masuk berbunyi siswa meninggalkan seluruh kegiatan bermain atau lainnya dan langsung memasuki kelas atau tempat pembelajaran, dengan terlebih dulu mengemasi alat permainannya dan mengembalikannya ke tempatnya.
·            Siswa memasuki kelas atau tempat pembelajaran  dengan berpakaian seragam yang lengkap dan rapi.
·            Dalam mengikuti pembelajaran siswa diharuskan :
1.      Bersungguh-sungguh dan berkonsentrasi
2.      Menempati tempat yang telah diatur oleh guru
3.      Menggunakan buku dan peralatan milik sendiri
4.      bila membutuhkan pinjam milik teman, maka minta ijin yang mempunyai
5.      Dalam mengikuti pembelajaran siswa tidak diperbolehkan :
6.      Membuat  gaduh  dan  Mengganggu  temannya
7.      Membawa mainan, HP, atau semacamnya
8.      keluar dari tempat pembelajaran tanpa meminta ijin guru.
Istirahat dan bermain
·            Siswa istirahat dari kegiatan pembelajaran setelah dipersilakan oleh guru.
·            Pada waktu istirahat siswa diperbolehkan untuk bermain dihalaman, membeli makanan dan minuman, membaca buku di perpustakaan, atau kegiatan lainnya di luar kelas.
·            Pada waktu istirahat siswa tidak diperbolehkan  keluar dari halaman sekolah, kecuali setelah mendapatkan ijin dari guru.
·            Siswa tidak diperbolehkan bermain di dalam kelas atau ruang lainnya.
·            Selesai bermain, siswa mengemasi alat-alat permainannya dan mengembalikan di tempatnyha.
·            Shalat
·            Siswa kelas I melaksanakan pembelajaran shalat dalam bentuk menghafal bacaan dan doa, serta latihan gerakan  yang terintegrasi dengan mata pelajaran Fiqih.
·            Siswa kelas II melaksanakan pembelajaran shalat  setiap hari untuk shalat Dhuhur, dengan seluruh bacaannya diucapkan secara jahr, dan dibimbing oleh guru.
·            Siswa kelas III ke atas melaksanakan shalat Dhuha pada waktu istirahat pertama, secara munfarid diawasi oleh guru dan dicatat dalam buku catatan shalat.
·            Selesai kegiatan pembelajaran sebelum istirahat ke-2, Siswa kelas III ke atas melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah yang didahului dengan adzan pujian dan iqamah serta diakhiri dengan wirid dan doa. Dan dibimbing oleh beberapa guru.
·            Sebelum pulang siswa kelas III ke atas melaksanakan shalat Ashar sebagaimana shalat dhuhur.
·            Siswa kelas III ke atas laki-laki melaksanakan shalat Jum’at di Masjid Agung dengan berangkat dan pulang bersama, berkumpul dalam satu lokasi, serta berpakaian  seragam.
·            Makan
·            Wali murid mengantarkan makan siang siswa ke sekolah dan meletakkan di tempat yang disediakan.
·            Siswa tidak diperbolehkan  pulang untuk makan atau mengambil makan.
·            Siswa makan di tempat yang sudah disediakan, dengan terlebih dahulu membaca basmalah dan doa.
·            Selesai makan siswa mengemasi dan membersihkan tempat dan ruang makan, serta membuang sampah-sampah di tempat sampah.

Reward  dan Punishment
·            Siswa yang berprilaku sesuai dengan standar operasional, akan mendapatkan poin penilaian yang include dalam penilaian raport.
·            Siswa yang mendapatkan prstasi akademik, baik di sekolah maupun di luar sekolah, akan medapatkan penghargaan, berupa tanda penghargaan, surat keterangan, hadiah, atau bentuk lain sesuai tingkat prestasinya.
·            Siswa yang melanggar standar operasional akan diberikan sangsi, berupa peringatan,  penjeraan, pembinaan bersama orang tua/wali, dan pengemblian kepada orang tua/wali. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

ORANG TUA/WALI MURID
Kehadiran di Sekolah
·       Orang tua/Wali Murid atau yang mewakili dapat hadir ke sekolah untuk :
1.      mengantar atau menjemput putranya
2.      menyelesaikan administrasi dan keuangan putranya
3.      mengantarkan sesuatu untuk putranya
4.      menyampaikan ijin bila putranya tidak masuk.
·       Orang tua/wali murid akan diundang oleh sekolah untuk :
1.      untuk konfirmasi bila terjadi masalah yang berkaitan dengan putranya.
Membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan program sekolah
menerima raport / laporan perkembangan pendidikan putranya setiap semester.
·       Orang tua/wali murid atas inisiatifnya sendiri sewaktu-waktu dapat hadir di sekolah untuk :
1.      memberi atau meminta keterangan tentang putranya
2.      memberikan saran, pendapat, atau kritik demi perkembangan sekolah.
·       Orang tua/wali murid yang hadir ke sekolah dapat  menemui langsung dengan guru atau petugas yang dituju atau yang dapat mewakilinya.
·       Orang tua/wali murid yang hadir di sekolah diterima di ruang tamu atau tempat kerja guru atau petugas yang ditemuainya.

Komunikasi dan konsultasi
·            Orang tua / wali murid diharapkan memberikan nomor telepon, HP, e mail, atau nomor lain yang dapat dihubungi kepada sekolah.
·            Orang tua / wali murid diharapkan mencatat/menyimpan nomor telepon sekolah, kepala sekolah, dan guru-guru utamanya wali kelas putranya.
·            Orang tua / wali murid dapat berkonsultasi sewaktu-waktu, di luar jam kerja dengan kepala sekolah atau guru utamanya wali kelas berkaitan perkembangan putranya, baik langsung maupun melalaui telepon, di rumah guru yang bersangkutan, atau mungkin guru hadir di rumah wali murid.


INSTITUSI  DAN  MASYARAKAT
·            Tamu dari dinas atau institusi lain diterima oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya di ruang tamu untuk mendapatkan pelayanan sesuai kepentingannya.
·            Penelitian, kerja praktik, magang, dan semacamnya baik yang diajukan oleh pribadi atau lembaga, harus mengajukan terlebih dahulu, dengan menyampaikan proposal kegiatan.
·            Pengajuan kerjasama oleh institusi, lembaga, organisasi, atau pribadi dapat diterima apabila tidak mengganggu kegiatan sekolah dan saling menguntungkan.
·            Pengajuan  promosi produk, sosialisasi, dan demo atau pameran yang langsung kepada murid atau guru tidak diperbolehkan, kecuali sosialisasi untuk melanjutkan sekolah.

LAIN – LAIN
·            Dari ketentuan standar operasional prosedur ini memungkinkan dirumuskannya tata tertib untuk setiap bagian yang membutuhkan adanya tata tertib khusus.
·            Hal-hal yangbelum tercantum dalam standar operasional prosuder ini akan diatur kemudaian sebagai suplement atau perbaikan.





BAB III
PENUTUP

Demikian Standart Operating Procedure (SOP) ini dibuat, agar dapat memberikan manfaat dan ketertiban dalam pembelajaran di SDN Rancamanggung. Apabila ada kesalahan maka akan ditindaklanjuti sebagai proses koreksi.



Rancamanggung,  Juli 2014
Kepala Sekolah





Hj. Ining Kurnianingsih, S,Pd., MM.Pd
NIP. 19670413 199103 2 006


Rehab Mushola